Nasib Perppu Belum Jelas, KPU Cemaskan Tahapan Pilkada

Nasib Perppu Belum Jelas, KPU Cemaskan Tahapan Pilkada
Nasib Perppu Belum Jelas, KPU Cemaskan Tahapan Pilkada

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro, menegaskan pihaknya tidak mungkin menyusun dua versi rancangan Peraturan KPU, terkait pelaksanaan pilkada, sebagaimana usulan pimpinan Komisi II DPR, dalam rapat konsultasi yang digelar Senin (24/11).

“Tentu yang disiapkan KPU hanya satu plan, gak mungkin dua plan. Karena KPU enggak mungkin menyiapkan sesuatu yang belum ada perintahnya, belum ada dasar hukumnya,” kata Juri di Jakarta, Selasa (25/11).

Menurut Juri, satu-satunya dasar hukum yang berlaku untuk pilkada saat ini hanyalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Karena itu permintaan Komisi II DPR tersebut sulit untuk dilaksanakan.

“Satu-satunya dasar hukum yang berlaku untuk pilkada itu ya Perppu Pilkada. Selain itu enggak ada lagi. UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, sudah dicabut. Jadi Plan B itu berdasarkan apa?” katanya.

Saat ditanya bagaimana sekiranya nanti Perppu ditolak DPR, Juri mengatakan pasti akan ada perangkat hukum lain. Namun siapa yang nantinya menyusun, Juri mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau soal mepet saya kira sudah tidak relevan persoalannya. Karena kalau ukurannya akhir masa jabatan kepala daerah, harusnya mulai sekarang pun sudah ada yang menyelenggarakannya. Karena ada yang berakhir Juni 2015,” katanya.

Juri menilai, kalaupun Perppu disetujui menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak di 204 daerah pada 2015 mendatang, tetap akan ditemukan problem dalam penyiapan tahapan. Pasalnya, waktu delapan bulan untuk tahapan pemilihan sangat tidak cukup.

“Ada banyak hal di Perppu yang harus diakomodasi sekurang-kurangnya 11 bulan. Kalau misalnya Perppu itu diputus oleh DPR di Februari, kalau Perppu itu disetujui ya bisa langsung jalan tahapannya. Tapi kalau tidak disetujui, ya maka dengan apa pilkada dilakukan? Apakah pilkada langsung dengan modifikasi baru, atau melalui DPRD? KPU kan hanya menunggu jalan keluar yang akan diambil secara hukum untuk pilkada,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro, menegaskan pihaknya tidak mungkin menyusun dua versi rancangan Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News