Kenaikan BBM Berdampak Luas, DPR Berhak Interpelasi Jokowi

Kenaikan BBM Berdampak Luas, DPR Berhak Interpelasi Jokowi
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan dari sisi hukum, interpelasi itu hak DPR untuk minta keterangan atas kebijakan pemerintah yang dinilai penting dan strategis sehingga berdampak kepada masyarakat bangsa.

"Yang jadi masalah, hak interpelasi terkait dengan kenaikkan harga BBM tersebut dibayang-bayangi oleh persepsi dan imaginasi. Di situ interpelasi jadi masalah," kata Refly Harun, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/11).

Dikatakannya, menaikkan harga BBM, betul berdampak secara luas. "Makanya rencana penggunaan hak interpelasi tersebut sudah betul. Tapi dari sisi teknis susah-susah mudah. Mudahnya karena minimal didukung hanya oleh 25 anggota Dewan," ujarnya.

Demikian juga halnya dengan fakta politik yang saat ini terbelah di DPR dengan kehadiran Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. "Dua kubu ini yang bikin heboh wacana penggunaan hak interpelasi. Padahal, begitu pemerintah menjelaskannya, selesai perdebatan harga BBM naik," tegsanya.

Andai ada kesalahan dari kenaikkan harga BBM tersebut, menurut Refly, Presiden bisa memperbaikinya dengan cara menurunkan kembali harga BBM. "Jadi terlalu jauh jika interpelasi ini ujung-ujungnya impeachment. Kalau presiden salah menaikkan harga BBM Rp 2 ribu, kan tinggal koreksi misalnya cukup dinaikkan Rp 500," katanya.

Bahkan ujarnya, Presiden Jokowi sudah menyatakan kesiapannya untuk datang jika DPR mengundangnya. "Cara padang seperti itu terhadap interpelasi hendaknya juga sama dengan DPR. Jadi tidak perlu juga heboh," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan dari sisi hukum, interpelasi itu hak DPR untuk minta keterangan atas kebijakan pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News