Tak Diajak Bahas UU MD3, DPD Tuding DPR Langgar UUD

Tak Diajak Bahas UU MD3, DPD Tuding DPR Langgar UUD
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Gede Pasek Suardika di Jakarta, Selasa (25/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan DPR meninggalkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) membuat para senator gerah. DPD menganggap langkah DPR itu menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (25/11). Menurutnya, dari perkembangan terakhir di Badan Legislasi (Baleg) DPR diketahui bahwa DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3.

"Dari hasil rapat pleno Baleg DPR, mayoritas anggota (Baleg DPR, red) menginginkan DPD hanya boleh memberi masukan. Jadi, DPD tidak ikut serta dan tidak terlibat membahas revisi UU MD3 dengan alasan materinya hanya beberapa pasal kesepakatan KMP-KIH (Koalisi Merah Putih - Koalisi Indonesia Hebat, red),” kata Pasek.

Menurutnya, alasan penyusunan UU setidaknya karena kebutuhan membentuk UU baru. Atau, UU baru untuk mengganti UU lama jika perubahan materinya lebih 50 persen. Sedangkan revisi UU jika materi perubahannya kurang 50 persen.

“Jika kurang 50 persen, termasuk hanya satu dua tiga pasal, tetap sama namanya, yaitu perubahan undang-undang. Tidak bisa karena materinya hanya terkait DPR, DPR saja yang bahas. Ini perbedaan undang-undang dengan tata tertib. Kalau tata tertib, silakan saja mereka yang bahas,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.(fas/jpnn)


JAKARTA - Keputusan DPR meninggalkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News