Apresiasi Langkah Antisipatif KPU Jika DPR Tolak Perppu Pilkada

Apresiasi Langkah Antisipatif KPU Jika DPR Tolak Perppu Pilkada
Apresiasi Langkah Antisipatif KPU Jika DPR Tolak Perppu Pilkada

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Sri Budi Eko Wardani, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 12 Peraturan KPU (PKPU) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota merupakan hal tepat. Sebab, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada sudah tidak berlaku seiring hadirnya Perppu Nomor 1 tahun 2014.

“KPU sebagai pelaksana undang-undang sudah betul sikapnya. KPU hanya menjalankan kerangka legal formal dan yang sekarang ada adalah Perppu,” katanya di Jakarta, Selasa (25/11).

Eko mengatakan hal tersebut menanggapi adanya permintaan Komisi II DPR agar KPU menyiapkan opsi kedua terkait pilkada di luar rancangan PKPU yang saat ini tengah disusun lembaga penyelenggara pemilu itu. “Kalau itu dilakukan berarti KPU mengandaikan sesuatu yang tidak eksis. Jadi apa yang harus disiapkan KPU sekarang adalah apa yang ada di depan dia,” katanya.

Selain itu Eko juga mengatakan, kalaupun nantinya Perppu Pilkada ditolak DPR, maka tidak otomatis pemilihan kepala daerah mengacu lagi ke undang-undang lama. “Kalau perppu ditolak, harus diajukan rancangan undang-undang baru yang akan dibahas bersama,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Sri Budi Eko Wardani, menilai langkah Komisi Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News