Kejaksaan Bekuk Penghina Gubernur Sulawesi Utara

Kejaksaan Bekuk Penghina Gubernur Sulawesi Utara
Kejaksaan Bekuk Penghina Gubernur Sulawesi Utara

jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Utara menangkap Henry Jhon Christian Peuru, terpidana perkara pencemaran nama baik atas Gubernur Sulut, Sinyo Hary Sarundajang. Henry dibekuk di Hotel Ibis, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (25/11) siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengungkapkan, Henry ditangkap untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Usai ditangkap, Henry sempat digelandang ke Kejagung di Jakarta Selatan, sebelum dieksekusi ke Manado. "Yang bersangkutan tertangkap di Hotel Ibis Cikini, sekitar pukul 11 siang hari, kemudian lagsung dibawa ke Manado untuk dieksekusi di sana," ungkap Tony, Selasa (25/11).

Setelah proses administrasi di Kejagung beres, Henry langsung diterbangkan ke Manado untuk menjalani proses hukum di ibu kota Provinsi Sulut itu. Hanya saja, proses membawa Henry ke Manado tak berlangsung lancar.

Menurut Tony, saat saat tim jaksa eksekutor hendak membawa Henry ke Manado, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga terpidana. Namun, aksi itu berhasil diatasi jaksa yang tetap menggelandang Henry menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Keluarga terpidana sempat menghalangi pelaksanaan eksekusi. Namun jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke bandara (Soetta) untuk diterbangkan ke Manado," ungkap Tony.

Henry menolak penangkapan atas dirinya. Dia menyebut kasusnya itu penuh rekayasa. Pasalnya, jaksa tidak menunjukkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sebagai dasar eksekusi. "Salinan putusan tidak ada," kata Henry di Kejagung.

Dia menilai vonis itu penuh rekayasa karena ada permainan mafia hukum. Henry menegaskan, kasus itu bermula saat dirinya dilaporkan Sarundajang  ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Kasusnya kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Kasusnya direkasaya sampai sepuluh kali laporan," katanya.

Namun, mejelis hakim menolak perkara itu karena jaksa penuntut umum dianggap tidak serius lantaran tak mampu menghadirkan terdakwa. Pasalnya, Hengky juga ditangkap Polda Sulut atas laporan yang sama.

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Utara menangkap Henry Jhon Christian Peuru, terpidana perkara pencemaran nama baik atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News