Menteri Susi Tak Kantongi Izin Usaha di Pulau Sevelak

Menteri Susi Tak Kantongi Izin Usaha di Pulau Sevelak
Pulau Sevelak. Foto: dok.JPNN


SIMEULUE  - Usaha Perikanan khususnya usaha lobster di Pulau Sevelak, lebih dikenal pulau Susi, ternyata tidak memiliki dokumen resmi izin usaha dari Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, Drs. Gusni, NM, yang ditemui Rakyat Aceh (Grup JPNN), Selasa (25/11), terkait legalitas izin usaha bidang perikanan dan hasil laut dipulau Sevelak, Kecamatan Teupah Barat itu.

"Setahu saya dan berdasarkan arsip yang ada dan telah kami periksa tidak ada surat izin usaha perikanan di lokasi pulau Sevelak", kata Gusni.

Masih menurut  Gusni, berdasarkan data mereka, izin usaha budidaya sektor perikanan yang ada hanya di kawasan Ujung Sarang, Desa Sambai, Teluk Dalam, 42 kilometer dari Kota Sinabang, Simeulue.

Disebutkanya, izin usaha budidaya perikanan seperti lobster, bukan hanya sebatas menampung lobster ukuran besar dari hasil tangkapan nelayan untuk kebutuhan diperdagangkan, tapi mulai dari pembibitan telur lobster hingga besar dan siap diekspor atau dijual kepada konsumen.

"Di sana sepertinya hanya menampung lobster besar-besar untuk dijual saja. Setahu saya usaha budidaya itu, mulai dari pembibitan telur hingga lobsternya besar dan siap dijual", imbuh Gusni.

Gusni juga mengakui, selama ini Pulau Sevelak tersebut dikelola Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, namun tidak mengetahui persis sistim jual beli pulau, maupun sistim administrasi lainnya seperti sewa maupun sistim kontrak.

Namun dia mengetahui, bahwa dipulau Sevelak, ada kegiatan usaha perikanan dan kelautan milik Menteri Susi, untuk lokasi pembiakan dan penangkaran Lobster sedang bertelur maupun lobster ukuran kecil belum layak jual.

SIMEULUE  - Usaha Perikanan khususnya usaha lobster di Pulau Sevelak, lebih dikenal pulau Susi, ternyata tidak memiliki dokumen resmi izin usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News