Agung Ditantang Mengadu ke Mahkamah Partai

Agung Ditantang Mengadu ke Mahkamah Partai
Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono. Foto: Indopos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Firman Subagyo menegaskan aturan dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART) partainya tidak mengenal yang namanya presidium.

Ini menyikapi pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar yang dibentuk Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono Cs, Selasa (25/11).

 "(Presidiun) tidak ada dalam AD/ART. Biar nanti dikaji oleh Mahkamah Partai," kata Firman di gedung DPR Jakarta, Rabu (26/11).

Dia menegaskan pembentukan presidium itu hanya bentuk ketidakpuasan Agung Laksono Cs dengan keputusan Rapimnas Golkar yang telah menetapkan Munas IX diadakan di Bali, 30 November 2014.

"Ini kelompok tidak puas dengan keputusan Rapimnas. Kalau Januari Rapimnas lagi, itu tidak bisa mngambil keputusan," tegasnya.

Karena itu, jika memang Agung Laksono Cs tidak puas dengan hasil Rapimnas, Firman menyarankan mereka mengadu ke Mahkamah Partai. Terkait pemecatan sejumlah kader Golkar juga bisa digugat ke pengadilan.

Lagi pula menurut Firman, pelaksanaan Munas di Bali nanti merupakan keputusan Rapimnas yang sudah sah dan punya dasar kuat.

"Kembali ke dasar hukumnya. Munas tanggal 30 (November) melaksanakan amar putusan Rapimnas. Kalau tidak dilaksanakan malah Pak Ical justeru salah,". Jelasnya.

JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Firman Subagyo menegaskan aturan dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART) partainya tidak mengenal yang namanya presidium.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News