Bela Golkar, Politikus PPP Anggap Tedjo Edhy Salahi Konstitusi

Bela Golkar, Politikus PPP Anggap Tedjo Edhy Salahi Konstitusi
Bela Golkar, Politikus PPP Anggap Tedjo Edhy Salahi Konstitusi

jpnn.com - JAKARTA - Permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno ke polisi agar tak memberi izin penyelenggaraan Munas Golkar di Bali, 30 November nanti terus menuai kontroversi. Politikus PPP, Fernita Darwis bahkan menganggap Edhy tak mengerti konstitusi.

Menurut Fernita, permintaan Tedjo ke polisi untuk tak memberi izin penyelenggaraan Munas Golkar di Bali jelas  bertentangan dengan Pasal 28E Ayat 3, UUD 1945. ”Pernyataan menkopolhukam seperti itu jelas inkonstitusional. Saya sarankan menko baca Pasal 28E Ayat 3 UUD 45, bahwa adalah hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat," kata Fernita, Rabu (26/11).

Menurutnya, pelaksanaan munas partai justru merupakan salah satu bentuk pengejewantahan pasal di konstitusi itu. "Saya sangat sayangkan seorang menkopolhukam yang purnawirawan TNI bintang empat tidak paham hal ini," tegasnya.

Fernita juga menilai pernyataan Tedjo merupakan kemunduran berdemokrasi dan mengarah pada tindakan represif pemerintah terhadap partai politik seperti pernah dilakukan rezim Orde Baru. "Karena itu kami mengecam keras pernyataan menkopolkam itu. Sekarang melarang berserikat dan berkumpul, besok-besok bisa saja memerintahkan untuk menangkapi lawan-lawan politik," tegasnya.

Lebih lanjut Fernita curiga pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) hendak mengacak-acak partai yang berseberangan dengan pemerintah. Alasannya, para menteri di pemerintahan Jokowi berupaya merecoki urusan internal partai, termasuk PPP.

"Bagaimanapun partai politik adalah pilar demokrasi. Tanpa partai politik maka demokrasi hancur. Apa yang dilakukan para menteri Jokowi jelas ingin menghancurkan demokrasi yang sehat. Setelah partai kami PPP diacak-acak, kini giliran Partai Golkar," imbuhnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno ke polisi agar tak memberi izin penyelenggaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News