Bawaslu Ingin Fokus Tangani Sengketa dan Penegakan Hukum Pemilu

Pengawasan Pemilu Sebaiknya Diserahkan ke Masyarakat

Bawaslu Ingin Fokus Tangani Sengketa dan Penegakan Hukum Pemilu
Bawaslu Ingin Fokus Tangani Sengketa dan Penegakan Hukum Pemilu

jpnn.com - YOGYAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad berpendapat lembaga yang dipimpinnya sebaiknya hanya mengurus sengketa dan penegakan hukum pemilu. Sementara terkait pengawasan pemilu lebih baik diserahkan kepada masyarakat sipil.

“Ke depan, Bawaslu cukup konsentrasi pada penegakan hukum dan penyelesaian sengketa saja. Jadi sebaiknya satu lembaga yang menangani itu, semua yang terkait dengan problem penegakan hukum pemilu. Saya kira Bawaslu siap untuk itu,” ujar Muhammad dalam Orientasi Kepemiluan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemilihan Umum di Yogyakarta, Rabu (26/11), seperti dikutup dari siaran pers Bawaslu.

Dia menilai, selama sejarah pemilu era reformasi terlalu banyak lembaga yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam penegakan hukum pemilu. Selain Bawaslu, terdapat, Mahkamah Agung (MA) yang membawahi pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara.

Selain itu juga ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa dan penegakan hukum pemilu. Muhammad menambahkan, banyaknya lembaga yang berwenang menangani persoalan hukum pemilu  tidak efektif bagi kepastian hukum.

“Kita lihat dari pengalaman pemilu, karena terlalu banyak lembaga yang mengelola atau menangani pelanggaran pemilu, akhirnya keputusan bahkan bisa saja tumpang tindih sehingga tidak efektif dari segi aspek kepastian hukum,” ujarnya.

Namun, untuk memindahkan kewenangan itu harus ada revisi atas Undang-Undang Pemilu. Karenanya pula, kata Muhammad, Bawalu telah mengkomunikasikannya ke Komisi II DPR. Dia berharap DPR dapat menerima usulan tersebut.

Muhammad menilai, menjadikan Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum pemilu membutuhkan waktu yang panjang. Perlu beberapa kondisi guna mendukung rencana tersebut. Di antaranya, KPU yang sudah benar-benar mandiri, masyarakat sipil yang kuat dan mandiri untuk menjalankan fungsi pengawasan pemilu, bahkan perguruan tinggi yang bebas dari kepentingan politik.

Sementara terkait pengawasan, dia mengatakan bahwa Bawaslu sejak penyelenggaraan Pemilu 2014 telah membagi fungsi pengawasan kepada masyarakat sipil dan perguruan tinggi. "Ke depan, fungsi pengawasan itu dapat diserahkan seluruhnya kepada masyarakat sipil," katanya.(gir/jpnn)


YOGYAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad berpendapat lembaga yang dipimpinnya sebaiknya hanya mengurus sengketa dan penegakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News