Dorong KPU Siapkan Sistem Pelayanan Informasi Pemilu

Dorong KPU Siapkan Sistem Pelayanan Informasi Pemilu
Dorong KPU Siapkan Sistem Pelayanan Informasi Pemilu

jpnn.com - JAKARTA – Konferensi Nasional Masyarakat Sipil (KNMS) merekomendasikan tujuh poin bagi penguatan dan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Rekomendasi itu ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah Republik Indonesia hingga media massa.

“Membuat kodifikasi UU Pemilu yang pastinya diikuti dengan sinkronisasi dan harmonisasi seluruh regulasi penyelenggaraan pemilu. Mendukung pembatasan transaksi secara tunai dan menjadikan pengurus partai politik sebagai subjek yang bisa dipidana melalui korupsi atas dana ilegal/tidak sehat tersebut,” ujar salah seorang pengusung KNMS dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masyukurudin Hafidz dalam pesan elektroniknya, Rabu (26/11).

Menurutnya, rekomendasi itu dihasilkan setelah sebelumnya 10 organisasi masyarakat sipil menggelar konferensi nasional di Jakarta, Selasa (15/11) hingga Rabu (26/11). Organisasi masyarakat sipil yang ikut konferensi itu antara lain ICW, Perludem, JPPR, Migrant Care, Puskapol UI, IPC, Yappika, PPMN, PVI, dan Solidaritas Perempuan.

“Konferensi nasional menilai saat ini dibutuhkan sistem rekruitmen guna menghasilkan petugas pemilu yang mempunyai pemahaman kepemiluan yang baik, mempunyai jiwa pelayanan, menjaga netralitas terutama ke peserta Pemilu dan pemerintah, mempunyai kemampuan administrasi yang baik, memahami secara cepat dan tepat teknis pelaksanaan pemilu, serta terbuka  terhadap masukan dari elemen masyarakat,” katanya.

Konferensi juga mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap potensi terjadinya kekerasan, terutama dengan akan dilaksanakannya pilkada tahun depan. Sementara untuk memerkuat demokrasi, media harus bersikap profesional, sedangkan warga terus bersikap kritis dan partisipatif sehingga efektif sebagai penyeimbang dan penekan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

“Partisipasi politik warga membutuhkan kesepakatan perspektif yang pemaknaannya adalah menghadirkan dan merepresentasikan kepentingan warga, yang tidak disediakan oleh kekuatan politik formal (partai politik),” katanya.

Masykurudin menegaskan, pendalaman partisipasi politik warga membutuhkan peluang untuk menciptakan instrumen-instrumen partisipasi politik alternatif. Misalnya, dalam wujud serikat-serikat, komunitas-komunitas, dan forum-forum warga yang memperjuangkan kepentingan publik dan menuntut keadilan distribusi sumber daya. Partisipasi politik harus selalu berbasis pada koneksitas yang nyata dengan warga/rakyat.

“Konferensi menilai KPU harus segera menyelenggarakan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengesahkan Peraturan KPU mengenai pelayanan keterbukaan informasi publik dan membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Informasi Publik,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Konferensi Nasional Masyarakat Sipil (KNMS) merekomendasikan tujuh poin bagi penguatan dan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News