Tarif Kereta Api Naik Januari 2015

Tarif Kereta Api Naik Januari 2015
Tarif Kereta Api Naik Januari 2015

jpnn.com - JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menaikkan tarif perjalanan menggunakan kereta api baik jarak dekat maupun jarak jauh. Tarif baru ini rencananya diberlakukan mulai 1 Januari 2015 mendatang. Penaikan tarif kereta ini sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pemberlakuan tarif baru ini termasuk paling lama dibandingkan dengan tarif angkutan lainnya. Juru Bicara PT KAI Makmur Syaheran mengatakan, kenaikan tarif kereta ini memang baru dilakukan awal tahun depan.

Hal ini dikarenakan kontrak nilai subsidi atau public service obligation (PSO) bagi kereta api ekonomi telah ditentukan hingga akhir 2014 ini. Sehingga tidak memungkinkan untuk dikenakan tarif baru.

"Kan yang ekonomi tahun 2014 sudah ada kontrak PSO sebesar Rp 1,2 triliun. Jadi kenaikan baru awal tahun depan," ujarnya saat dihubungi kemarin (26/11).

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah memberikan gambaran kenaikan tarif kereta api. Untuk tarif kereta jarak jauh, kenaikan tarif maksimal sebesar Rp 13 ribu.

Sedangkan untuk tarif kereta api jarak menengah dan dekat masing-masing sebesar Rp 9 ribu dan Rp 3 ribu. Besaran itu, diakui Makmur akan menjadi landasan untuk kenaikan tarif kereta ekonomi.

Untuk kereta api komersil atau kelas eksekutif, kenaikan tarif akan disesuaikan dengan mekanisme pasar. Kendati demikian, pihaknya tidak akan mengusung cara yang sama seperti angkutan darat non ekonomi dalam penentuan tarif.

Yakni dengan cara penambahan sejumlah fasilitas untuk mengikuti penaikan harga. Makmur menyebut, mekanisme yang digunakan akan sama seperti yang diterapkan untuk penentuan tarif pesawat terbang.

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menaikkan tarif perjalanan menggunakan kereta api baik jarak dekat maupun jarak jauh. Tarif baru ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News