KPK Isyaratkan Tidak Banding Vonis Rahmat Yasin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) isyaratkan tidak akan melakukan banding terkait vonis Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin.
Terdakwa perkara dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor itu dihukum penjara selama 5,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Vonis yang diberikan kepada Rahmat lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yakni penjara selama 7,5 tahun.
"Biasanya kalau vonisnya di atas 2/3 tuntutan, itu kita tidak banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (27/11).
Johan menjelaskan dalam menentukan banding atau tidak, KPK harus melihat terlebih dahulu vonisnya. "Harus dilihat dulu pertimbangan vonisnya," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Rahmat terbukti menerima suap dalam tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektare dengan PT Bukit Jonggol Asri. Terkait pengurusan izin lahan tersebut, dia menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar.
Selain hukuman penjara, Rahmat juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia pun dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama dua tahun setelah pidana pokok dijalani.
Atas putusan tersebut, Rahmat menerimanya. Sedangkan, jaksa KPK mengambil haknya untuk menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) isyaratkan tidak akan melakukan banding terkait vonis Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin. Terdakwa perkara
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri