Kejagung Periksa Tersangka Kasus Pengalihan Lahan PT KAI

Kejagung Periksa Tersangka Kasus Pengalihan Lahan PT KAI
Kejagung Periksa Tersangka Kasus Pengalihan Lahan PT KAI

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), Handoko Lie, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari lalu, bersama dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap.

“Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka HL (Handoko Lie), Direktur Utama PT ACK dan saksi mantan Kepala BPN Kota Medan, Elfachri Budiman. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut Tony, terhadap Handoko penyidik memfokuskan pemeriksaan terkait kronologis proses pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Tanah milik PT KAI yang telah dibeli PT ACK dari PT Bonauli Real Estate.

 “Sementara terhadap saksi Elfachri, diperiksa terkait kronologis proses peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT KAI yang di kuasai PT Agra Citra Karisma,” katanya.

Pemeriksaan pada keduanya kata Tony, dilakukan secara terpisah di Gedung Pidana Khusus Kejagung. Berlangsung dari Pukul 10.00 WIB hingga Kamis petang. Namun terhadap Handoko tidak dilakukan penahanan.

Ketika hal tersebut ditanyakan pada Tony, menurutnya penyidik tentu memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang dalam menetapkan maupun menahan seorang tersangka. Karena itu sepenuhnya diserahkan pada hasil pemeriksaan penyidik.

Sebelumnya, setelah menetapkan tiga tersangka medio Januari lalu, penyidik Kejagung diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Antara lain, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi serta salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), Handoko Lie, setelah ditetapkan sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News