AKBP Idha dan Istrinya Dijebloskan di Rutan Pontianak

AKBP Idha dan Istrinya Dijebloskan di Rutan Pontianak
AKBP Idha dan Istrinya Dijebloskan di Rutan Pontianak

jpnn.com - PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AKBP Idha Endri Prastiono dan istrinya, Titi Yusnawati, Kamis (27/11) pagi.

Pasangan suami istri ini diduga kuat bersekutu menerima imbalan berupa empat bidang tanah dengan sertifikat hak milik Abdul Haris, seorang bandar narkoba yang kini menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Pontianak.

Dalam persekutuan tersebut, Idha yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar menjanjikan akan membantu meringankan kasus yang menjerat Abdul Haris. Sementara, Titi Yusnawati menerima pengalihan harta kekayaan berupa empat sertifikat tanah tersebut.

Akibat perbuatannya itu, perempuan yang pernah mengaku kehilangan perhiasan senilai Rp19 miliar di bagasi maskapai Lion Air itu dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan AKBP Idha dijerat dengan pasal 12 e dan pasal 12 B Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Didik Istiyanta mengatakan, selain menerima penyerahan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa berupa empat sertifikat hak milik.

“Kami juga menyita barang bukti berupa sertifikat tanah,” kata Didik.

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Klas II A Pontianak untuk 20 hari ke depan.

“Titi kita tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak,” jelasnya.

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News