KPK Periksa Asisten GM PT Bukit Jonggol

KPK Periksa Asisten GM PT Bukit Jonggol
KPK Periksa Asisten GM PT Bukit Jonggol

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap asisten General Manajer Divisi Kehutanan PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Lucy Emmawati, Jumat (28/11). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Komisaris Utama PT BJA, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (28/11).

Menurut Priharsa, Lucy dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik KPK. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Selain Lucy, KPK memeriksa dua saksi lain dalam kasus itu yakni Sekretaris Mr. Liauw di PT Fajar Abdi Masindo Rita dan pihak swasta bernama Haryati. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ucap Priharsa.

Dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor,‎ Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. 

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. 

KPK sudah menahan Cahyadi sejak Selasa (30/9) lalu. Dia saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap asisten General Manajer Divisi Kehutanan PT Bukit Jonggol Asri (BJA),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News