Tak Sediakan Makanan Tradisional, Pejabat Bakal Disanksi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi memastikan akan ada sanksi bila kementerian/lembaga tidak mematuhi surat edaran yang mengatur penyediaan makanan tradisional untuk acara formal.
Instruksi mengganti makanan import dengan makanan tradisional di setiap acara institusi diatur dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.
"Ada dong, sanksi administrasi akan diberikan," kata Yuddy di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (27/11).
Sanksi, kata dia, dapat berupa mutasi bagi pimpinan kementerian/lembaga yang bertanggungjawab atas acara itu, penurunan pangkat, penundaan tunjangan kinerja, termasuk penahanan gaji ke 13. Padahal, kata dia, jika semua kementerian/lembaga patuh terhadap aturan itu maka akan bisa menghemat anggaran sekitar 20 persen.
"Ini kan eranya reformasi birokrasi dan revolusi mental. Jangan dilihat satu komponen saja. Yang dihemat bukan hanya makanan tetapi juga perjalanan dinas, dan listrik. Jadi total kegiatan penyelenggaraan pemerintahan akan signifikan mengalami penghematan," sambungnya.
Menurutnya semua aturan-aturan yang tertuang dalam surat edaran adalah arahan dari Presiden Joko Widodo yang berharap pemerintah mencontoh penghematan anggaran negara. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi memastikan akan ada sanksi bila kementerian/lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan