Hina Nabi Muhammad, Artis Bollywood Divonis 26 Tahun Bui

Hina Nabi Muhammad, Artis Bollywood Divonis 26 Tahun Bui
Veena Malik dan suaminya dihukum 26 tahun penjara oleh Pengadilan Pakistan karena menghina keluarga Nabi Muhammad SAW. Foto: dunyanews.tv

jpnn.com - KONTROVERSI tak pernah bisa lepas dari Veena Malik, seleb Pakistan yang banyak bermain di film Bollywood. Setelah kasus dugaan aborsi, kini Malik kembali menjadi sorotan karena kasus yang lebih berat.

Dianggap sudah menghina keluarga Nabi Muhammad SAW, Malik dan suaminya dihukum 26 tahun penjara oleh Pengadilan Pakistan. Ia dikenai pasal terorisme dan penghujatan oleh pemerintah setempat.

Seperti dilansir media, kasus ini berawal dari sebuah acara televisi yang dibintangi oleh Malik dan suaminya, Asad Bashir Khan. Di acara itu, Malik menggelar sebuah pesta pernikahan pura-pura yang dilatarbelakangi dengan lagu.

Acara pagi itu disiarkan langsung di TV Geo, di mana Malik menari dengan suami barunya, sementara sekelompok musisi sufi menyanyikan lagu renungan tentang pernikahan putri Nabi Muhammad SAW.

Acara itu mendapat banyak hujatan dari masyarakat dan pada akhirnya membawa nama pasutri itu ke pihak berwajib. Setelah beberapa lama, akhirnya hakim memutuskan bahwa mereka bersalah.

Tidak hanya itu, pengadilan juga memutuskan bahwa produser serta pemilik stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut juga bersalah. Semua dikenai hukuman yang sama, 26 tahun penjara. Selain itu, masing-masing dari mereka juga didenda Rp 155 juta.

Apa reaksi Malik? "26 tahun! Astaga. 26 tahun itu seumur hidup. Tapi aku percaya bahwa Pengadilan Tinggi di Pakistan akan adil. Nanti, kalau putusan akhir keluar, aku akan mendapatkan keadilan. Tidak ada hal buruk yang akan terjadi," ungkap model FHM ini.

Lebih lanjut, dia mengakui kalau saat ini sedang berada di luar negeri. Tapi bukan berarti ia ingin melarikan diri.

KONTROVERSI tak pernah bisa lepas dari Veena Malik, seleb Pakistan yang banyak bermain di film Bollywood. Setelah kasus dugaan aborsi, kini Malik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News