Masa Transisi, KPR FLPP Rumah Tapak Dihentikan

Masa Transisi, KPR FLPP Rumah Tapak Dihentikan
Masa Transisi, KPR FLPP Rumah Tapak Dihentikan

jpnn.com - JAKARTA--Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah rapak akan dihentikan mulai 31 Maret 2015. Nantinya subsidinya diganti dengan tipe Rusun.

 

"Saat ini KPR FLPP sedang dalam masa transisi karena KPR FLPP untuk rumah tapak mulai 31 Maret 2015 akan dihentikan dan diganti dengan tipe Rusun," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perum ahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono dalam keterangan persnya, Jumat (28/12).

Dijelaskannya,  KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP-nya paling lambat 30 Juni 2015.

Lebih lanjut Basuki menerangkan, saat ini pihaknya telah memiliki draft perubahan mengenai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.

Namun demikian, kota-kota mana saja yang hanya akan memperoleh  bantuan FLPP untuk Rusun saja masih dalam pembahasan.

Sekadar informasi, sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada Kabinet Indonesia Bersatu II berencana menghentikan penyaluran bantuan KPR yang menggunakan skema FLPP rumah tapak mulai Maret 2015 mendatang.

Namun KPR FLPP untuk Rumah Susun tetap disalurkan, karena bertujuan mendorong pembangunan hunian vertikal untuk di Indonesia. (esy/jpnn)

JAKARTA--Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah rapak akan dihentikan mulai 31 Maret 2015. Nantinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News