DKPP Rehabilitasi Nama Lima Komisioner KPU Gorontalo

DKPP Rehabilitasi Nama Lima Komisioner KPU Gorontalo
DKPP Rehabilitasi Nama Lima Komisioner KPU Gorontalo

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan lima komisioner KPU Provinsi Gorontalo tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Nama baik mereka juga akan dipulihkan.

Keputusan itu dihasilkan dalam sidang yang digelar di gedung DKPP, Jumat (28/11). Sidang dipimpin Jimly Asshiddiqie dengan para anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak.

"Bahwa dalam perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Ramdhan Kasim sebagai pengadu serta Ketua dan Anggota KPU Prov. Gorontalo atasnama Muhammad Noho Tuli, Ahmad Abdullah, Maspa Mantulangi, Selvi Katili, dan Verianto Madjowa sebagai teradu I, II, III, IV, dan V. dalam Sidang DKPP pada Jumat 28 November 2014 dengan ini DKPP memutuskan menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya," kata Jimly dalam sidang.

Jimly mengatakan, DKPP juga merehabilitasi nama baik lima personel KPU Provinsi Gorontalo. DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik (KPU) Indonesia untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Jimly menambahkan, dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. "Putusan ini tidak bisa diganggu gugat dan dibawa ke peradilan manapun. Karena hasil putusan DKPP sudah final," tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dalam sidang putusan kali ini sebanyak 31 penyelenggara Pemilu tidak terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, DKPP memulihkan (merehabilitasi) nama baik mereka. Jika dipersentase jumlah itu jauh lebih banyak dari yang terbukti, yakni 86,11 persen. Sementara yang terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan hanya sebesar 13,89 persen, atau hanya 5 orang.

"Meskipun banyak yang direhabilitasi, tapi ini menunjukkan kepada kita, masih banyak yang diadukan. Ke depan, sebaik-baiknya lah kita memberi pelayanan, sehingga membuat orang tidak sempat berpikir untuk mengadukan," saran Jimly.

Ke-31 teradu berasal dari lima komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Bengkulu; lima KPU Kota Bengkulu; lima KPU Bengkulu Tengah; lima KPU Provinsi Jawa Barat; satu Panwaslu Bitung, Sulawesi Utara; lima KPU Provinsi Gorontalo; dan lima KPU Toraja Utara, Sulawesi Selatan. (esy/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan lima komisioner KPU Provinsi Gorontalo tidak terbukti melakukan pelanggaran kode


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News