Perbaiki SDM Penyelenggara Pemilu, KPU Gandeng BInN
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerjasama dengan Bridge Indonesia Network (BInN) guna meningkatkan sumber daya manusia di bidang pemilu. Hal itu dianggap penting demi perbaikan kualitas penyelenggara pemilu ke depan.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang diteken Ketua KPU, Husni Kamil Manik dengan Kepala BInN, Abdul Azis di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (28/11). Menurut Husni, nantinya SDM KPU akan mendapat pelatihan dari BInN.
“Hasil pelatihan dengan BInN merupakan bagian yang inheren dengan KPU. Banyak anggota dan sekretariat KPU baik di pusat maupun di daerah yang sudah pernah mengikuti pelatihan Bridge. Sebenarnya, program (pelatihan) ini sudah berjalan sejak lama. MoU ini hanya tinggal akadnya (perjanjian tertulis, red) saja,” ujar Husni.
Sementara Abdul Azis mengatakan, penandatangan MoU merupakan salah satu upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, kualitas demokrasi harus dimulai dari diri setiap orang, termasuk penyelenggara pemilu.
Di tempat yang sama, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pelatihan dari BInN berbeda dari pelatihan yang diselenggarakan lembaga lain. Menurutnya, BInN menerapkan pelatihan dengan dua arah karena peserta diajak berperan aktif menyampaikan masukan mengenai masalah demokrasi dan kepemiluan di Indonesia.
“Dengan begitu, jadi ada stumulus untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah,” ujar Ferry yang juga alumnus pelatihan BInN.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerjasama dengan Bridge Indonesia Network (BInN) guna meningkatkan sumber daya manusia di bidang pemilu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang