KPU Daerah Diingatkan Jangan Pelit Informasi

KPU Daerah Diingatkan Jangan Pelit Informasi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, merasa keterbukaan informasi publik dan transparansi yang dilakukan penyelenggara pemilu selama ini masih perlu untuk ditingkatkan.

Padahal, lanjutnya, anpa adanya transparansi dari penyelenggara, tidak mungkin demokrasi yang diidam-idamkan semua pihak demi perbaikan Indonesia dapat terwujud.

“Kalau terbuka, semua proses bisa dikawal masyarakat. Karena itu transparansi kita harapkan menjadi model KPU yang dapat terus dikembangkan. Kami sepakat dengan IPC (Indonesian Parliamentary Center) untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ujar Husni di sela-sela penandatanganan nota kerjasama dengan IPC di Gedung KPU, Jumat (28/11).

Pola kerjasama ditandai langkah pemberian masukan dari IPC terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik di kalangan penyelenggara pemilu.

“Masukan sangat kita butuhkan sehingga bisa melayani publik dalam hal pemberian informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur IPC, Sulastio, mengatakan sebagai langkah pertama, KPU dan IPC akan bekerja sama menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan konsultasi publik, terkait peraturan KPU tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

“Kita juga akan melakukan pelatihan-pelatihan terhadap pelatih (training of trainer) bagi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Data) KPU di provinsi dan kabupaten/kota dan pembuatan produk sosialisasi pelayanan informasi publik di KPU,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, merasa keterbukaan informasi publik dan transparansi yang dilakukan penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News