Komding Ringankan Dua Putusan Komdis

Komding Ringankan Dua Putusan Komdis
Komding Ringankan Dua Putusan Komdis

jpnn.com - JAKARTA-Komisi banding PSSI selesai menggelar sidang banding atas dua kasus yang diajukan pada pekan lalu. Hasilnya, Komisi yang diketuai oleh M Firdaus itu, menerima banding dari dua kasus tersebut.

Kasus pertama, adalah banding dari anggota Panpel Persipura Jayapura, Yafet sibe dan Stevy Lopulala. Sebelumnya, keduanya, dihukum larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup setelag terlibat insiden pencekikan terhdap pemain Arema Cronus.

"Kami terima bandingnya, karena dia bukan pelaku aktif dalam insiden tersebut," kata Juru bicara Komding, Alfred Simanjuntak, tadi malam.

Dengan banding yang diterima, hukuman kedua orang tersebut berubah menjadi masa percobaan selama satu tahaun. Artinya, jika berulang dilakukan perbuatan mencekik pemain Arema Cronus dalam setahun ke depan, maka hukuman larangan aktivitas seumur hidup itu berlaku.

Kasus kedua adalah protes di partai final Piala Pertiwi, Oktober lalu. Dimana, tim papua I dianggap menggunakan pemain tidak sah sehingga disanksi seluruhnya. Karena merasa tidak tahu, sang pealtih Robby maruanaya melakukan banding.

"Kami sudah menggali keterangan dan pelatih baru masuk setelah manajemendan tim terbentuk, jadi dia tidak terlibat dalam kasus ini karena tidak tahu menahu," cetus Albert.

Robby sebelumnya disanksi larangan beraktivitas di sepak bola selama satu tahun plus 25 juta denda. Dengan putusan itu, dia bebas dari sanksi tersebut. Hanya, ada syaratnya karena Komding memberi hukuman masa percobaan, jika sampai terlibat di tim yang kembali memainkan pemain tidak sah selama setahun ke depan, maka sanksi itu berlaku.   

Saat disinggung kasus sepak bola gajah, Albert memastikan jika pihaknya belum menerima berkas banding dari PSS Sleman maupun PSIS Semarang. Andai sudah menerima, lanjut dia, pasti tadi malam, kasus tersebut juga akan dibahas oleh dia dan tiga anggota Komding lainnya.

JAKARTA-Komisi banding PSSI selesai menggelar sidang banding atas dua kasus yang diajukan pada pekan lalu. Hasilnya, Komisi yang diketuai oleh M

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News