Bawaslu Dorong Evaluasi Gakumdu

Bawaslu Dorong Evaluasi Gakumdu
Bawaslu Dorong Evaluasi Gakumdu

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menilai keberadaan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) perlu dievaluasi. Karena dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2014 yang dilakukan Bawaslu, terlihat tak berimbang antara penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu terkait administrasi dengan pidana pemilu.

"Terkait pelanggaran administrasi banyak yang ditangani Bawaslu. Tak berimbang dengan pidana Pemilu. Padahal ada wakil kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu di Gakumdu yang dibentuk guna memercepat proses dugaan pelanggaran pidana," ujarnya dalam diskusi evaluasi pengawasan pemilu yang digelar Bawaslu, di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (30/11).

Menurut Nasrullah, kurangnya penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pemilu, karena tidak satu paradigma antara lembaga-lembaga yang ada.

Contohnya, terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal. Tak satu pun yang dapat ditindak terkait pemasangan iklan di media massa, karena masing-masing pihak memiliki cara pandang yang berbeda.

"Gakumdu kan melibatkan perwakilan tiga institusi. Tapi kalau ada persoalan dugaan pelangggaran pidana tak terselesaikan, semuanya tertumpah ke Bawaslu. Seharusnya dua lembaga itu kan ikut malu juga," katanya.

Menurut Nasrullah, Bawaslu tidak dapat berperan maksimal karena sentra pekerjaan di Gakumdu kolektif kolegial. Berbeda dengan penanganan dugaan pelanggaran administrasi.

"Untuk masalah administrasi, Bawaslu bisa karena diberi peran eksekutor. Kalau harus dicoret, ya kita coret (parpol maupun caleg pelanggar administrasi,red). Perintah apapun dari Bawaslu, selesai. Jadi KPU tinggal menjalankan," katanya dalam acara media gathering Bawaslu dengan wartawan yang digelar sejak Sabtu (29/30) hingga Minggu (30/11).(gir/jpnn)


JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menilai keberadaan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) perlu dievaluasi. Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News