Kaji Penurunan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 65 Persen

Kaji Penurunan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 65 Persen
Direktur Jenderal Keuangan (Dirjen Keuda) Kemdagri, Reydonnyzar Moenek. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kemendagri merumuskan kebijakan pemberian insentif bagi kendaraan umum dan barang, guna mendukung kebijakan pengalihan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke sektor produktif.

Menurut Direktur Jenderal Keuangan (Dirjen Keuda) Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, salah satu solusi alternatif yang tengah dikaji berupa penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).

 “Intinya sedang kita rumuskan bersama. Ada beberapa simulasi. Bagi daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi, seperti DKI Jakarta dan Kaltim, itu semakin tinggi pula tingkat pengurangan pajaknya. Jadi ada empat kategori, kapasitas fiskal sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah. Jadi bervariasi,” katanya Rabu petang.

Pengurangan pajak kata Donny, dapat mencapai 65 persen untuk daerah dengan kategori kapasitas fiskalnya sangat tinggi. Kemudian 60 persen untuk fiskalnya tinggi, 55 persen untuk fiscal sedang dan 50 persen bagi daerah yang fiskalnya rendah.

“Rumusannya disusun bersama antara Menteri Perhubungan, endagri, Organda dan Pemda. Kalau itu disepakati bentuk hasilnya, kita akan payungi dalam bentuk Permendagri. Jadi Permendagri tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan BPNKB untuk 2015,” katanya.

Jika rumusan disepakati, maka pemberlakuan pengurangan pajak menurut Donny sudah dapat berlaku sejak 1 Januari 2015 mendatang.

“Ini merupakan amanat Pasal 5 ayat 9 dan 10 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jadi ini langkah kebijakan yang diambil Kemendagri untuk mendukung kebijakan Presiden. Kita respon cepat. Jadi sifatnya insentif fiskal, pengurangan dan penurunan pengenaan PKB dan BPNKB,” katanya. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Kemendagri merumuskan kebijakan pemberian insentif bagi kendaraan umum dan barang, guna mendukung kebijakan pengalihan subsidi BBM


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News