Masih Ada Daerah Belum Bentuk AKD

Masih Ada Daerah Belum Bentuk AKD
Masih Ada Daerah Belum Bentuk AKD. Foto: dok/JPNN.com

JAKARTA – Sejumlah daerah diketahui belum menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Penyebabnya, tidak hanya tarik ulur antara pemerintah daerah dengan DPRD. Namun bahkan ada yang disebabkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD-nya belum terbentuk, termasuk Badan Anggaran (Banggar).

 

Padahal sebagaimana ketentuan Pasal 312 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 45 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah, ditegaskan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD, paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya anggaran setiap tahun.

 

“Jadi 30 November kemarin mereka seharusnya sudah dapat menetapkan RanPerda, persetujuan bersamanya atas Ranperda tentang APBD. Karena itu kita mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD dan RanPerda tentang penjabarannya, tidak melebihi 31 Desember mendatang,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, di Gedung Kemdagri, Rabu (3/12).

 

Sayangnya pria yang akrab disapa Donny ini, belum bersedia memapar daerah-daerah mana saja yang AKD DPRD-nya belum terbentuk.

 

JAKARTA – Sejumlah daerah diketahui belum menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Penyebabnya, tidak hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News