Pemerintah Desak Lapindo Bayar Hutang Ganti Rugi Rp 781 Miliar

Pemerintah Desak Lapindo Bayar Hutang Ganti Rugi Rp 781 Miliar
TANGGUNGAN PEMERINTAH: Korban luapan lumpur Lapindo melakukan mandi lumpur pada peringatan 8 tahun di tanggul Titik 21 Desa Siring. (Boy Slamet/Jawa Pos)

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengingatkan perusahaan Lapindo membayar kewajiban ganti rugi pada warga yang menjadi korban bencana luapan lumpur. Jumlah ganti rugi itu mencapai Rp 781 miliar.

"Tentang ganti ruginya sendiri memang masih ada kewajiban pemerintah Rp 300 miliar, kewajiban dari Lapindo Rp 781 miliar," ujar Seskab Andi Widjajanto di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (4/12).

Menurut Andi, Lapindo harus segera membayar karena saat ini warga di daerah terdampak meminta ganti rugi segera diberikan. Jika tidak, warga tidak memberi izin Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk memperbaiki tanggul-tanggul yang bocor.

"Berdasarkan keputusan MK, pemerintah baru bisa membayarkan Rp 300 miliar itu kalau Lapindo juga membayarkan kewajibannnya. Jadi sekarang kami sedang mencari cara bagaimana caranya ke depan kewajiban itu bisa diselesaikan," sambung Andi.

Andi menyatakan, sementara ini dengan cara-cara persuasif, BPLS telah mendapatkan izin warga. Namun, tahun depan warga tetap bersikeras ganti rugi harus segera dibayarkan. Untuk itu, Andi mengaku pemerintah akan berkoordinasi segera dengan Lapindo agar pembayaran segera dilakukan secepatnya.

"BPLS lakukan koordinasi dengan Bappenas cari cara supaya Lapindo dengan aset yang ada bisa lakukan kewajibannya. Supaya Lapindo tidak lepas tangan, tidak lemparkan pada pemerintah karena kami akan desak Lapindo untuk segera lakukan solusi konkrit dengan perhitungkan aset yang ada," tandas Andi.  (flo/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah mengingatkan perusahaan Lapindo membayar kewajiban ganti rugi pada warga yang menjadi korban bencana luapan lumpur. Jumlah ganti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News