Nyaris Dihukum Mati di Malaysia, 2 WNI Akhirnya Bisa Dipulangkan

Nyaris Dihukum Mati di Malaysia, 2 WNI Akhirnya Bisa Dipulangkan
Para TKI di Malaysia. Ilustrasi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang bebas dari tuntutan hukuman mati di Malaysia, Pondri Heriko dan Iweldo Putra, Jumat (5/12). Hari ini, keduanya dikembalikan ke tanah air dengan difasilitasi KBRI Kuala Lumpur. Keduanya dijadwalkan tiba di kampung halaman mereka Kerinci, Jambi.

Pondri dan Iweldo yang bekerja sebagai penjaga keamanan mesjid di Kuala Lumpur dibekuk aparat Malaysia pada tanggal 3 Desember 2013 karena memukuli warga setempat sampai tewas. Mereka kemudian didakwa melakukan pembunuhan dan dituntut hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.

Berdasarkan keterangan pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima JPNN, Jumat (5/12), dalam persidangan terungkap bahwa keduanya tidak berniat menghabisi nyawa korban. Pondri dan Iweldo melakukan pemukulan karena korban hendak mencuri kotak amal mesjid. Selain itu, ada juga beberapa orang tak dikenal yang ikut memukuli korban.

Karena fakta persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menurunkan tuntutan menjadi hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda. Akhirnya, pada sidang lanjutan tanggal 11 September 2014 Pondri dan Iweldo dijatuhi vonis penjara satu tahun enam bulan.

Setelah vonis tersebut, keduanya langsung mendapat remisi satu per tiga dari masa hukuman. Sehingga, masa hukuman mereka menjadi hanya satu tahun saja.

"Mereka akhirnya langsung dibebaskan pada tanggal 2 Desember," tulis KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan pers.

Rencananya pihak KBRI akan menyerahkan Pondri dan Iweldo kepada keluarga mereka di Jambi, Sabtu (6/12). Acara serah terima akan dilakukan di rumah dinas Gubernur Jambi. (dil/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Larangan Bernama Kim Jong-un

JAKARTA - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang bebas dari tuntutan hukuman mati di Malaysia, Pondri Heriko dan Iweldo Putra, Jumat (5/12). Hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News