Guru Agama Cabul Minta Tidak Dipecat sebagai PNS

Guru Agama Cabul Minta Tidak Dipecat sebagai PNS
Guru Agama Cabul Minta Tidak Dipecat sebagai PNS

jpnn.com - BENGKULU - Ks (28) oknum guru agama di salah satu Madrasah di Kota Bengkulu yang divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara lantaran melakukan perbuatan pelecehan seksual alias pencabulan menolak dipecat dari PNS.

Penolakan tersebut disampaikan keluargannya ke Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Jumat (5/12).

"Kami memang mendatangi Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Tujuannya kami berharap anak kami tidak diberhentikan dari PNS. Sebab prilakunya selama ini cukup baik. Kemudian belum pernah menjalani hukuman. Sehingga kami berharap ada pertimbangan untuk proses pemberhentian itu. Karena kalau diberhentikan kami betul-betul keberatan," kata Adenan, bapak kandung Ks kepada Rakyat Bengkulu (Grup JPNN) kemarin.

Dikatakan Adenan, jika memang Kementerian Agama memutuskan bahwa anaknya diberhentikan, maka pihaknya akan melakukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Sebab selama ini upaya banding itu ada yang dikabulkan.

Alasan akan banding, karena anak yang menjadi korban tersebut tidak putus sekolah, sehingga masa depannya juga masih panjang atau tidak terganggu.

"Kini memang dia (Ks, red) masih menjalani hukuman. Tapi Juli atau Agustus 2015 mendatang sudah akan bebas. Sebab walaupun diputuskan 4 tahun penjara, yang dijalani itu hanya setengahnya. Karena sudah cukup banyak dapat remisi," terangnya.

Sementara Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu H. Suardi Abbas, SH,MH melalui Kasubag Humas H. Nopian Gustari, S.Pd.I.M.Pd.I mengatakan bahwa Kepegawaian Kanwil Kemenag hanya menyampaikan usulan. Usulan itu didasari dari usulan pemberhentian yang disampaikan pihak MTs dimana tempat Ks mengajar itu sendiri. Selain itu disampaikan ke Kemenag Kota Bengkulu.

"Memang usulan itu belum dipastikan dipecat. Sebab peluang bisa menjadi PNS masih besar. Namun jika berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, pada pasal 23 ayat 4 dan 5 disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih.Nah Ks ini hukumannya awalnya 6 tahun, tapi usaha bandingnya berhasil sehingga dikurangi menjadi 4 tahun. Tindaklanjut usulan itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ungkap Nopian.

BENGKULU - Ks (28) oknum guru agama di salah satu Madrasah di Kota Bengkulu yang divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara lantaran melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News