Polda DIJ Ringkus Komplotan Pencuri Komputer di Sekolah

Polda DIJ Ringkus Komplotan Pencuri Komputer di Sekolah
Polda DIJ Ringkus Komplotan Pencuri Komputer di Sekolah

jpnn.com - SLEMAN – Dit Reskrimum Polda DIJ berhasil meringkus lima anggota komplotan pencurian dengan pemberatan yang menyasar ke beberapa sekolah di DIJ. Kelima tersangka itu diketahui telah melakukan perbuatan curat di tujuh lokasi wilayah hukum Polda DIJ.

Kelima tersangka yaitu Nrl alias Brewok, warga Sleman, bertindak sebagai penggambar lokasi; Am warga Selomartani, Kalasan, Sleman, bertugas sebagai sopir; Mt warga Ambon, bertugas sebagai eksekutor, Ud warga Ambon, bertugas sebagai eksekutor, serta satu orang penadah asal Solo berinisial Gsy.

Wadir Reskrimum Polda DIJ AKBP Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam menjalankan aksinya penggambar melakukan pemantauan di target sasaran. Biasanya, penggambar memastikan terhadap sekolah yang dilengkapi unit komputer bantuan pemerintah. Setelah diperoleh pemetaan itu, baru eksekutor mengambil barang.

“Tugas mereka beda-beda. Ada yang memetakan lokasi, ada yang menjadi eksekutor,” kata Djuhandhani dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Selasa (9/12).

Djuhandhani menambahkan, penangkapan bermula saat ke empat tersangka tengah ber-aksi di SD Kabekalan 2, Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. Mereka mengambil beberapa unit komputer di lokasi tersebut. Penyelidikan panjang tim jatanras Dit Reskrium Polda DIJ akhirnya membuahkan hasil. Ke empat tersangka yang tertangkap basah itu bisa diringkus.

Dalam penyelidikannya, mereka kerap melakukan aksi serupa di beberapa wilayah di DIJ. Kemudian hasil curian itu dijual ke salah seorang penadah di Solo, yakni Gsy. Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penahanan terahdap Gsy lengkap dengan barang bukti komputer yang masih utuh.

“Ada yang dijual ke penadah, ada juga yang dipasarkan mela-lui lapak online. Satu unit kom-puter dijual seharga Rp 1,5 juta,” imbuhnya.

Pada saat tertangkap tangan itu, Dit Reskrimum Polda DIJ menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, satu proyektor, satu unit CPU, dan satu unit kamera. Sedangkan barang bukti yang disita dari TKP wilayah hukum Polda DIJ yaitu 1 unit mobil Avanza, 22 CPU all in one merk Acer, dan 20 CPU all in one merk Dell. Secara simbolis, barang bukti itu kemudian dikembalikan ke sekolah agar bisa dipakai belajar siswa, melalui perwakilan Disdikpora DIJ.

SLEMAN – Dit Reskrimum Polda DIJ berhasil meringkus lima anggota komplotan pencurian dengan pemberatan yang menyasar ke beberapa sekolah di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News