2014, Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp 33 Miliar

2014, Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp 33 Miliar
2014, Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp 33 Miliar

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 33,6 miliar dari penanganan tindak pidana korupsi, perdata maupun perkara tata usaha negara sepanjang tahun 2014.

 

Jumlah ini meningkat jauh dibanding capaian tahun 2013 yang hanya Rp 4,4 miliar dan rumah senilai Rp 300 juta, serta di tahun 2012 yang hanya Rp 1 miliar.

“Di tahun 2014, penyelematan keuangan negara sebesar Rp 10,6 miliar dari perkara pidana. Sementara untuk perdata dan tata usaha negara, Rp 23 miliar,” kata Kajati Riau Setia Untung Arimuladi dalam pesan elektronik yang diterima JPNN, Selasa (9/12).

Selain menyelamatkan keuangan negara, sepanjang tahun 2014 Kejaksaan di Riau kata Untung, telah menangani 42 perkara pada tingkat penyidikan. Sementara yang sampai pada penuntutan mencapai 33 perkara.

 “Untuk perkara yang penyidikannya dilakukan Polri, 18 kasus juga telah sampai pada penuntutan,” katanya.

Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2012. Di mana diketahui jumlah penyidikan 28 perkara, penuntutan 28 perkara, penuntutan yang penyidikannya dilakukan kepolisian 19 perkara.

Sementara di tahun 2013, penyidikan mencapai 45 perkara. Penuntutan 38 perkara, penuntutan yang penyidikannya dilakukan kepolisian 23 perkara.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 33,6 miliar dari penanganan tindak pidana korupsi, perdata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News