Kubu Agung Laksono Dinilai Salah Strategi

Kubu Agung Laksono Dinilai Salah Strategi
Agung Laksono dan Priyo Budi Santoso. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Bali dinilai tidak memunculkan adanya perselisihan kepengurusan, sehingga tidak ada menkumham menolak mengesahkan kepengurusan DPP kubu Aburizal Bakrie itu.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan hal tersebut, berdasar ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Partai Politik.

 “Pada undang-undang tersebut, terdapat empat indikator yang harus terpenuhi secara kumulatif untuk mengkualifikasikan telah terjadi perselisihan kepengurusan. Antara lain, terkait bentuk perselisihan, itu karena adanya penolakan mengganti kepengurusan. Kemudian terkait locus dan tempusnya, penolakan pergantian pengurus harus disampaikan secara resmi dalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi,” katanya, Jumat (12/12).

Kemudian terkait subjek, menurut Said, penolakan pergantian kepengurusan haruslah anggota parpol yang menjadi peserta Munas, Kongres, atau Muktamar. Sementara terkait persyaratan jumlah peserta yang menolak, penolakan pergantian kepengurusan harus datang dari minimal 2/3 peserta Munas, Kongres, atau Muktamar.

“Syarat-syarat ini kan tidak terpenuhi semua. Karena itu saya menilai Agung Laksono dan kawan-kawan, salah strategi. Seharusnya dulu mereka hadir ke Bali untuk menggalang dukungan dari minimal 2/3 peserta Munas guna menyatakan penolakan kepengurusan Aburizal Bakrie,” katanya.

Kalau langkah menggalang dukungan menolak Ical dilakukan pada Munas Bali, maka kata Said, Menkumham memunyai alasan menggantung pengesahan kepengurusan hasil Munas Bali.

“Sekarang apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur. Munas Bali telah menetapkan kepengurusan yang baru. Ini artinya Menkumham hanya punya satu pilihan, mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali selambat-lambatnya 7 hari sejak Aburizal Bakrie menyerahkan susunan kepengurusannya ke kantor Menkumham,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Bali dinilai tidak memunculkan adanya perselisihan kepengurusan, sehingga tidak ada menkumham menolak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News