KPU Jadwalkan Pilkada Serentak 16 Desember 2015

KPU Jadwalkan Pilkada Serentak 16 Desember 2015
KPU Jadwalkan Pilkada Serentak 16 Desember 2015. Foto INDOPOS?JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan dalam rancangan Peraturan KPU tentang tahapan pelaksanaan Pilkada 2015, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak 16 Desember 2015.

“Dari perhitungan KPU, tanggal 16 Desember menjadi hari yang paling memungkinkan bagi pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak di 8 provinsi dan 196 kabupaten-kota,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/12).

Menurut Ferry, pelaksanaan direncanakan mundur dari yang sebelumnya digagas 11 atau 18 November, karena beberapa alasan. Antara lain, perhitungan proses penyelesaian sengketa pada tahapan pencalonan, perkiraan produksi, dan distribusi logistik.

“Menghitungnya dari tahap konsultasi ke DPR. Misalnya, Januari 2015 kita konsulitasi ke DPR, dengan harapan Perppu diterima. Maka Februari kami baru dapat sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik. Kemudian Maret sudah dibuka pendaftaran bakal calon,” katanya.

Kemudian KPU, kata Ferry, akan melakukan lelang pengadaan logistik. Setelah itu masa produksi dan distribusi logistik diberi ruang selama 18 hari.

“Selain itu, KPU juga memertimbangkan adanya daerah yang tidak dapat memproduksi sendiri logistik pilkadanya, sehingga produksi harus dilakukan di daerah lain. Misalnya untuk daerah di wilayah timur Indonesia, itu logistiknya harus diproduksi di Pulau Jawa. Nah kita perlu memerhitungkan lama distribusinya," kata Ferry. (gir/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan dalam rancangan Peraturan KPU tentang tahapan pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News