Aspirasi Pemekaran Mengalir Lagi, Kemendagri Masih Godok PP

Aspirasi Pemekaran Mengalir Lagi, Kemendagri Masih Godok PP
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kelanjutan nasib pemekaran Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing, belum juga jelas.

Pasalnya, kran pembahasan hingga saat ini belum dibuka kembali, meski DPR masa bakti 2009-2014 merekomendasikan pembahasan dilanjutkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, kran pembahasan belum dibuka karena hingga saat ini pemerintah masih merampungkan proses penyelesaian Peraturan Pemerintah, yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pemekaran daerah nantinya.

Karena PP yang sebelumnya ada, yaitu PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.

Sementara diketahui, undang-undang tersebut kita telah dipecah menjadi beberapa undang-undang. Di mana salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda.

“Kita masih proses penyelesaian PP-nya. Kalau jadi tahun depan, baru bisa diajukan. Kalau sekarang kan dasar hukumnya belum ada,” ujarnya di Gedung Kemdagri, Jumat (12/12).

Meski begitu, birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, mengakui saat ini beberapa pihak telah kembali mengajukan surat terkait usulan pemekaran daerah.

“Memang sudah ada surat-surat yang isinya mengusulkan pemekaran ke Kemdagri. Tapi itu belum resmi, karena belum ada (belum dilengkapi) usulan dari kepala daerahnya. Kan dalam undang-undang jelas diatur, harus dari kepala daerah,” katanya.

JAKARTA – Kelanjutan nasib pemekaran Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News