Napi Medaeng Kendalikan Istri Jalankan Bisnis SS

Napi Medaeng Kendalikan Istri Jalankan Bisnis SS
Napi Medaeng Kendalikan Istri Jalankan Bisnis SS

jpnn.com - SURABAYA – Pengendalian peredaran sabu-sabu (SS) dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo rupanya bukan isapan jempol. Ini terbukti saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap Luki Juliana (35), warga Sidotopo Wetan Mulia II, Surabaya.

Dari tangan Luki yang bekerja di kompleks Pertokoan Atom Megah, Jalan Gembong, polisi mendapatkan sisa SS sebanyak dua poket dengan berat 2 ons lebih. SS itu dibawa Luki atas perintah suaminya, Robby Wijaya, yang kini berada di dalam Rutan Medaeng.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aries Syahbuddin yang didampingi Kasat Narkoba AKP Kharisuddin mengatakan, penangkapan Luki Juliana berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Luki ditelepon suaminya, Robby, yang saat ini berada di penjara atas perkara narkoba. Luki diperintahkan untuk mengambil SS dengan berat 287 gram atau 3 ons di depan RS Mitra Keluarga, Waru,” kata Aries Syahbuddin dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Sabtu (13/12).

Dalam komunikasi telepon seluler, Robby mengatakan bahwa SS itu akan diambil oleh seseorang. Satu di antaranya adalah Januar Julianto bin Yudhiarjo, 38, warga Malang yang kos di Rembang Selatan No. 135, Kelurahan Morokrembangan, Surabaya. Polisi mengikuti Januar dan berhasil menangkapnya di Jalan Tembok Sayuran. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa empat poket yang beratnya 31 gram, timbangan elektrik, dan ponsel.

“Januar kami tangkap di Jalan Tembok Sayuran. Dari tangannya, kami sita barang bukti berupa SS seberat 31 gram,” jelas Aries.

Dari pemeriksaan Januar, polisi mengarahkan penyidikan kepada Luki. Januar mengaku bahwa SS itu diambil dari rumah Luki atas permintaan Robby, suami Luki. Polisi langsung menangkap Luki yang berada di ruko Pertokoan Atom Megah, Jalan Gembong. Dari Luki, polisi memperoleh tambahan bukti. Yakni, dua poket SS beratnya 20 gram.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah Luki di Jalan Sidotopo Wetan. Di sana, polisi memperoleh barang bukti SS yang terdiri atas dua poket beratnya 2 ons, tujuh poket lain beratnya 36 gram, ponsel merek Cross yang digunakan untuk melakukan transaksi, dan timbangan elektrik. SS yang disita berjumlah 287 gram atau 2 ons, 87 gram.

SURABAYA – Pengendalian peredaran sabu-sabu (SS) dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo rupanya bukan isapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News