Tertangkap Nyabu Bereng Cewek, Jaksa hanya Divonis Rehabilitas

Tertangkap Nyabu Bereng Cewek, Jaksa hanya Divonis Rehabilitas
Tertangkap Nyabu Bereng Cewek, Jaksa hanya Divonis Rehabilitas

jpnn.com - MEDAN - Hukum sedang berpihak kepada Iwan Gunawan Tua Sijabat. Oknum jaksa yang tertangkap mengkonsumsi sabu-sabu di hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan bersama seorang wanita itu dijatuhi vonis 1 tahun. Tetapi hukuman itu dilaksanakan dengan cara menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat.

Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Jumat (12/12). Sidang itu dipimpin hakim Parlindungan Sinaga.
 
Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1. Hakim menghukumnya selama satu tahun, dengan memerintahkan terdakwa untuk menjalani perobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jalan Medan- Pancur Batu, Medan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan Gunawan Tua Sijabat terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri sesuai dengan dakwaan subsidair. Memerintahkan terdakwa agar direhabilitasi selama 1 tahun hukuman masa tahanan di KM 8 Pancur Batu Medan," jelas majelis hakim dalam ruang sidang.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim beralasan, vonis tersebut berdasarkan dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI. "Sesuai dengan surat edaran MA, bahwa pecandu harus direhabilitasi," ungkap hakim anggota pengganti, Mahyuti. 
 
Menyikapi putusan tersebut, Iwan Gunawan Tua Sijabat yang mengenakan baju kemeja coklat garis-garis dan celana panjang coklat muda menerimanya. 
 
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Boy Amali. Jaksa dari Kejari Medan ini menuntut Iwan Gunawan Tua Sijabat selama 1 tahun penjara.
 
Sebelumnya, Iwan Gunawan Tua Sijabat mengaku sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selama 4 tahun belakangan. Hal itu dilakukan Iwan untuk mempermudah pekerjaannya yakni menyidangkan para terdakwa. 

Dalam dakwaan JPU Boy Amali, terdakwa Iwan ditangkap petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan saat pesta sabu di Hotel Royal Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur pada 9 September 2014 lalu.
 
"Saat ditangkap, terdakwa sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamar 309 hotel tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di bawah tempat tidur yang diakui terdakwa adalah miliknya," kata JPU saat itu. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 0,2 gram.(bay/gus/bd)


MEDAN - Hukum sedang berpihak kepada Iwan Gunawan Tua Sijabat. Oknum jaksa yang tertangkap mengkonsumsi sabu-sabu di hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News