Mantapkan Kesiapan Guru pada Pendidikan Inklusi

Mantapkan Kesiapan Guru pada Pendidikan Inklusi
Mantapkan Kesiapan Guru pada Pendidikan Inklusi

jpnn.com - PALU - Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.

Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.

Demikian hal itu disampaikan Kepala SLB Negeri 2 Petobo, Sukiman SPd, saat menjadi narasumber pada kegiatan workshop pendidikan inklusi yang diselenggarakan di Sekolah Luar Biasa (SLB) ABCD Muhammadiyah Palu, Kelurahan Lere, Sabtu (13/12).

Para peserta workshop tersebut, merupakan guru-guru dari sekolah penyelenggara pendidikan inklusi yakni, SDN Inpres 3 Birobuli, SDN Inpres Palupi dan SDN 20 Palu. Dan rencananya, pendidikan inklusi akan dideklarasikan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng pada Selasa (16/12) besok.

Sukiman mengungkapkan, bahwa Provinsi Sulteng adalah Provinsi pertama di Indonesia yang akan mendeglarasikan pendidikan inklusi di daerahnya. Sementara di Kota Palu ada 16 sekolah yang akan menyelenggarakan pendidikan inklusi tersebut.

“Kalau di daerah lain (provinsi, red), pendidikan inklusi baru ada di kabupaten-kotanya saya, belum ditingkat provinsi,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Sukiman mengungkapkan, berdasarkan Peraturah Menteri (Permen) Pendidikan Nasional (Diknas) nomor 70 tahun 2009 menerangkan, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Pada pasal 2, kata Sukiman, pendidikan inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

PALU - Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News