Kantor Camat Jauh, 74 Ribu Warga Belum Urus e-KTP

Kantor Camat Jauh, 74 Ribu Warga Belum Urus e-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SOLOK - Sebanyak 74.941 orang dari 278.430 jumlah total warga wajib KTP di Kabupaten Solok belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP).

Jauhnya jarak pemukiman masyarakat dengan kantor camat di 14 kecamatan menjadi faktor utama lambatnya proses perekaman data di kabupaten penghasil beras ini.

Selain itu, warga berusia di atas 60 tahun enggan mengurus e-KTP. Mereka beranggapan, tidak perlu lagi KTP karena sudah memiliki KTP seumur hidup.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok, Musfian mengatakan, untuk mempercepat perekaman KTP elektronik, pihaknya mengaku turun ke jorong-jorong di 74 Nagari untuk melakukan perekaman data diri warga.

Menurut Musfian, jika terus dipaksakan mengajak masyarakat untuk merekam data diri di kantor camat, pihaknya pesimis target pemberlakuan E-KTP terhitung Januari 2015 mendatang bisa tercapai.

Sebab, kondisi wilayah tiap nagari memang pada umumnya berjarak jauh dari kantor camat. Apalagi, masih banyak masyarakat yang tinggal di pemukiman terpencil.

"Kalau kita sudah jemput bola, tidak ada lagi alasan usia dan jarak jauh. Sebab, kita yang datang ke mereka," papar Musfian kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin, (14/12).

Selain mengejar penyempurnaan target perekaman e-KTP hingga akhir Desember, petugas Disdukcapil turun ke tingkat jorong untuk membantu perincian data tentang warga yang meninggal, pindah dan sebagainya. Sehingga nantinya akurasi data di tingkat kabupaten lebih tepat.

SOLOK - Sebanyak 74.941 orang dari 278.430 jumlah total warga wajib KTP di Kabupaten Solok belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News