Pengaduan Publik Didominasi Pertanahan

Pengaduan Publik Didominasi Pertanahan
Pengaduan Publik Didominasi Pertanahan

jpnn.com - BANJARMASIN–Sejak awal tahun 2014 lalu hingga saat ini, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan sudah menerima 130 laporan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang ada di daerah ini.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid, kemarin (14/12), paling banyak laporan yang diterima pihaknya masih didominasi permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih lahan.

“Keseluruhan laporan yang masuk ke kami dari awal tahun lalu hingga saat ini ada 130 laporan,” ungkapnya.
    
Selain laporan permasalahan pertanahan yang mencapai puluhan, pihaknya juga menerima laporan kasus pendidikan dan kepolisian terkait dengan pelayanan mereka.

“Masih seperti laporan-laporan terdahulu, seperti lambannya aparat kepolisian yang bergerak mengungkap kasus yang merugikan pihak pelapor,” katanya.

Ditambahkannya, dari 130 laporan tersebut ada sekitar separonya yang sudah ditindaklanjuti. Menurutnya, hal yang penyelesaiannya termasuk sulit adalah persoalan tumpang tindih lahan, yang nantinya akan berakhir melalui pengadilan.

Mantan Ketua KPUD Kota Banjarmasin ini menyebutkan, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru adalah daerah yang paling banyak dikeluhkan dalam laporan masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik. “Sampai saat ini laporan paling banyak kami terima dari Banjarmasin dan Kotabaru,” katanya.

Dia mengharapkan dengan banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman tingkat pelayanan publik akan semakin baik. Sebab, lanjutnya, dengan adanya laporan tersebut pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten dan kota akan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

“Transparan dan tingkat pelayanan mereka akan jauh lebih baik lagi sejalan dengan laporan ke kami,” harapnya. (mr-140)


BANJARMASIN–Sejak awal tahun 2014 lalu hingga saat ini, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan sudah menerima 130 laporan ketidakpuasan masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News