2015, Pasangan Non-Muhrim Dilarang Berboncengan

2015, Pasangan Non-Muhrim Dilarang Berboncengan
2015, Pasangan Non-Muhrim Dilarang Berboncengan

ACEH UTARA  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara,  akan memberlakukan Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU), mulai 2015.

 

"Rancangan qanun itu juga akan mengatur di antaranya tentang pergaulan yang melanggar ketentuan Syariat Islam.  Misalnya,  pasangan non muhrim dilarang berkeliaran, berdua-duaan serta berpasang-pasangan," ungkap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, yang dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN), kemarin.

   

Kata Abdullah, Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat, sangat penting diterapkan di Aceh Utara. “Kemungkinan setelah dibahas nantinya, qanun itu akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang,” cetus mantan Sekretaris KIP Aceh Utara ini.

   

Dia menyebut, qanun itu untuk kesempurnaan aturan hukum materiil yang terkandung dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003,  tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan qanun nomor 14 tahun tentang khalwat (mesum) serta pelanggaran Syariat Islam lainnya.

 

ACEH UTARA  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara,  akan memberlakukan Qanun Tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News