2015, Pasangan Non-Muhrim Dilarang Berboncengan
Senin, 15 Desember 2014 – 07:58 WIB
ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, akan memberlakukan Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU), mulai 2015.
"Rancangan qanun itu juga akan mengatur di antaranya tentang pergaulan yang melanggar ketentuan Syariat Islam. Misalnya, pasangan non muhrim dilarang berkeliaran, berdua-duaan serta berpasang-pasangan," ungkap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, yang dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN), kemarin.
Kata Abdullah, Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat, sangat penting diterapkan di Aceh Utara. “Kemungkinan setelah dibahas nantinya, qanun itu akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang,” cetus mantan Sekretaris KIP Aceh Utara ini.
Dia menyebut, qanun itu untuk kesempurnaan aturan hukum materiil yang terkandung dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003, tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan qanun nomor 14 tahun tentang khalwat (mesum) serta pelanggaran Syariat Islam lainnya.
ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, akan memberlakukan Qanun Tentang
BERITA TERKAIT
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar