Satpol PP Terus Razia Rumah Hiburan Ilegal

Satpol PP Terus Razia Rumah Hiburan Ilegal
Satpol PP Terus Razia Rumah Hiburan Ilegal

jpnn.com - SURABAYA - Bersih-bersih rumah hiburan umum (RHU) tidak berizin alias ilegal terus berlanjut. Sabtu malam (13/12), sekitar pukul 23.00, anggota satpol PP menertibkan empat titik.

Yakni Cafe Grand di Jalan Kenjeran, kafe dan rumah musik di kawasan Dupak Bangunsari, rumah musik di kawasan Tambak Asri, serta lesehan musik di pinggir Jalan Kedungdoro.

Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, upaya penyegelan beberapa RHU itu sebetulnya sudah sering dilakukan. Selain karena tak berizin, ada laporan dari warga sekitar yang resah akan keberadaan rumah musik tersebut. Ternyata, rumah hiburan itu tetap beroperasi lagi. 

Contohnya Cafe Grand di Jalan Kenjeran yang kembali beroperasi saat siang. Karena itu, anggota satpol PP pun kembali melakukan penyegelan. Irvan menyatakan, pihaknya akan menindak tegas bila kafe yang sudah disegel tetap nekat beroperasi lagi. "Kami bisa memidanakan mereka. Sebab, saat penyegelan pun kami punya bukti berita acara yang diketahui pihak kepolisian," terangnya.

Selain itu, pihaknya ingin menepis adanya isu yang beredar mengenai oknum satpol PP telah menerima uang Rp 15 juta. "Kami tidak pernah terima uang. Untuk itu, kami ingin buktikan penyegelan kafe tersebut untuk kali kedua," ucap Irvan.

Operasi yang dilakukan Sabtu malam lalu terbilang cukup besar. Mereka menerjunkan 80 personel satpol PP, 30 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan 15 orang dari Gartab III TNI. "Kami hanya ingin ada efek jera. Mereka tidak lagi mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya. 

Kasi Penindakan Satpol PP Iskandar Zakaria menambahkan, penertiban RHU itu sudah direncanakan. Pihaknya juga jauh-jauh hari sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan. "Inilah puncaknya, kami lakukan penindakan," jelasnya.

Ketika melakukan penyegelan Cafe Grand kali kedua, kondisi kafe itu memang tampak sudah tutup. Namun, ada warga yang melaporkan bahwa kafe tersebut buka sejak siang. Karena itu, pihaknya beserta anggota pun melakukan penyegelan lagi. 

Setelah dari Jalan Kenjeran, petugas gabungan bergerak menuju eks lokalisasi Dupak Bangunsari. Sampai di sana, 16 perempuan diamankan dan dibawa ke kantor satpol PP. Di kawasan Dupak petugas juga menyegel empat kafe yang sudah pernah ditutup, tapi masih nekat beroperasi. Yakni Cafe Eka Jaya, Inul Jaya, Isya Jaya, dan Lestari Cafe. 

Setelah itu tim gabungan tersebut menuju Tambak Asri. Namun, ketika sampai di lokasi, ternyata rumah musik ataupun kafe sudah tutup. "Mungkin informasinya sudah bocor duluan," ucap Iskandar.

Tim gabungan kemudian menuju lokasi terakhir, yakni lesehan musik di kawasan Kedungdoro. Di sana terbukti ada lokasi lesehan yang buka dengan menyalakan musik yang kencang. Saat melakukan razia, petugas juga menemukan miras oplosan. Miras tersebut dibawa sebagai barang bukti. 

Selain itu, ada perempuan yang tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya. Para perempuan yang tertangkap tersebut kemudian diminta membuat surat pernyataan dan didata. Adapun terhadap mereka yang tidak bisa menunjukkan identitas, satpol PP akan menyerahkannya ke liponsos. "Ada dua orang yang tak bisa menunjukkan (kartu) identitasnya," ujar Iskandar. (ind/mas/hud)


SURABAYA - Bersih-bersih rumah hiburan umum (RHU) tidak berizin alias ilegal terus berlanjut. Sabtu malam (13/12), sekitar pukul 23.00, anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News