Satu Polisi Berpangkat Bripka Dipecat
jpnn.com - SAMPIT - Polres Kotim menindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Bahkan, salah satu anggota Polres Kotim dikenai sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD). Adalah Bripka Sri Wahyu Probo Paripurno yang menerima sanksi tersebut karena melakukan tindakan indisipliner serta tindakan melanggar hukum lainnya.
Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji menegaskan, langkah ini sudah menjadi komitmen Polri untuk memberikan tindakan tegas terhadap para anggota. PTDH ini sendiri sudah melalui berbagai tahap,baik dengan pembinaan serta bimbingan. Tetapi ternyata tidak mengalami perubahan dan melakukan tindakan pelanggaran hukum lainnya.
"Anggota yang di PTDH sudah melalui sidang kode etik dan berbagai tahapan. Kami juga mengundang pihak keluarga sebagai saksi sehingga dikemudian hari bagi anggota yang melanggar disiplin bisa kembali bersemangat dalam bertugas," katanya dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Senin (15/12).
Selain Bripka Sri, tujuh anggota lainnya untuk dilakukan proses pembinaan. Yaitu Bripka Agus Sahbani, Bripka Supriyanto, Bripka Iwan A, Brigpol Bahrianoor, Briptu Sutrisno, Briptu Wawan Kurniawan dan Bripda Adi Sunaryo. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan disaksikan oleh keluarganya masing-masing.(son/jpnn)
SAMPIT - Polres Kotim menindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Bahkan, salah satu anggota Polres Kotim dikenai sanksi pemecatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak