Kasus Bonaran, KPK Geledah Kantor PT PAS

Kasus Bonaran, KPK Geledah Kantor PT PAS
Kasus Bonaran, KPK Geledah Kantor PT PAS

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, membenarkan sejumlah tim penyidik lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penggeledahan di PT Putra Ali Sentosa (PAS) Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (16/12).

Penggeledahan menurutnya, dilakukan guna mendalami kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, dengan tersangka Bupati Tapteng non aktif, Raja Bonaran Situmeang.

“Iya benar, hari ini (Rabu,red) tim dari KPK telah melakukan penggeledahan (di kantor PT PAS Sarudik), terkait kasusnya RBS,” ujarnya menjawab JPNN Rabu (17/12) petang.

 Dar informasi yang dihimpun, PT PAS merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perikanan. Namun belum diketahui apa kaitan Bonaran dengan perusahaan atau pengusaha ini.

Meski begitu beberapa waktu lalu KPK diketahui telah memeriksa sejumlah pengusaha sebagai saksi untuk perkara Bonaran.

KPK menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapteng di MK tahun 2011 lalu. Diduga pada proses tersebut telah terjadi penyuapan pada mantan Ketua MK Akil Mochtar, agar dapat memenangkan perkara tersebut. (gir)

 


JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, membenarkan sejumlah tim penyidik lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News