BI-Polri Perketat Penukaran Valas

BI-Polri Perketat Penukaran Valas
BI-Polri Perketat Penukaran Valas

jpnn.com - SURABAYA – Bank Indonesia (BI) dan Polda Jatim bersepakat mengawasi kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) alias money changer yang selama ini rentan terjadi aksi kejahatan. Potensi kejahatan tersebut adalah pencucian uang dan transaksi uang palsu.

Kesepakatan itu ditandatangani di Surabaya, Rabu (17/12). Kesepakatan tersebut sekaligus menandai peresmian pemberlakuan Peraturan BI (PBI) No 16/15/PBI/2014 tentang KUPVA Bukan Bank di seluruh wilayah Jatim.

”BI harus memfasilitasi penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Semua transaksi harus menggunakan rupiah dan itu sudah tercantum dalam undang-undang. Peraturan tentang KUPVA ini intinya ingin menjadikan rupiah sebagai tuan rumah di negeri sendiri,” kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas setelah penandatanganan kesepakatan tersebut.

Menurut data BI, Jatim adalah salah satu sentra utama KUPVA dengan jumlah KUPVA Bukan Bank berizin mencapai 51 badan usaha. Secara nasional, Jatim menduduki peringkat keempat setelah DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau. Sebaran lokasi KUPVA di Jatim, antara lain, 34 KUPVA di Surabaya, 4 di Jember, 10 di Malang, dan 3 di Kediri.

Dari sisi volume, hingga Oktober 2014, transaksi KUPVA di Jatim masuk dalam sepuluh besar nasional. Rata-rata, nilai transaksi pembelian uang kertas asing dan cek pelawat hingga Oktober 2014 mencapai Rp 87,5 miliar per bulan. Sementara itu, rata-rata total nilai transaksi penjualan uang kertas asing mencapai Rp 88,3 miliar per bulan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius menuturkan, kejahatan keuangan di Indonesia masih marak. ”Macam-macam modusnya. Makanya, kita perlu awasi valas ini. Saya sarankan bank juga lebih memperketat penerbitan rekening baru. Sebab, seringkali ketika polisi sudah menangkap pelaku, rekeningnya ternyata dibuat dengan KTP abal-abal,” pesannya.

Berdasar catatan BI dan Polri, jumlah uang rupiah palsu di Jatim hingga Oktober 2014 lalu mencapai 19.772 bilyet. Angka tersebut termasuk hal yang positif karena menurun jika dibandingkan dengan data pada 2013 yang berjumlah Rp 32.284 bilyet. Temuan uang palsu itu berkontribusi cukup besar untuk hitungan nasional, yakni 20,45 persen. (rin/c22/agm)


SURABAYA – Bank Indonesia (BI) dan Polda Jatim bersepakat mengawasi kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) alias money changer yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News