Jokowi Teken Keppres Akhir Jabatan Busyro di KPK

Jokowi Teken Keppres Akhir Jabatan Busyro di KPK
Jokowi Teken Keppres Akhir Jabatan Busyro di KPK

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto dan Menteri Hukum dan Ha‎k Asasi Manusia, Yasonna Laoly melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12). Dalam pertemuan itu, Andi dan Yasonna selaku wakil pemerintah menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Busyro Muqoddas dari posisi komisioner di komiai antitasuah itu.

"‎Kami mengunjungi KPK tadi diterima oleh Abraham Samad (Ketua KPK, red) langsung. Memberikan informasi bahwa presiden sudah menandatangani keppres pemberhentian Pak Busyro karena masa tugasnya sudah berakhir," kata Andi di KPK, Jakarta, Kamis (18/12).

Andi menjelaskan, tujuan mereka menyampaikan informasi itu untuk memastikan KPK bisa menjalankan fungsi-fungsinya dalam bidang pemberantasan korupsi meskipun kini hanya ada empat komisioner. Andi menambahkan,  ‎Abraham dan pimpinan lainnya memberikan jaminan bahwa KPK akan tetap menjalankan fungsinya seperti biasa. Hal ini bisa dilakukan karena sudah ada sistem yang berjalan di KPK.

Dengan hanya empat pimpinan, KPK dikhawatirkan mengalami kendala dalam pengambilan keputusan terkait suatu kasus. Namun Andi menyatakan,  Abraham memastikan hal itu tidak akan menjadi kendala.

Berdasarkan keterangan Abraham, kata Andi, KPK dalam men‎gambil keputusan bersifat kolektif kolegial berdasarkan alat bukti.  "Jadi pimpinan KPK yang empat ini akan tetap berjalan dengan baik," ujar Andi.

Hal senada disampaikan Yasonna. Menurutnya, pengambilan keputusan di KPK tidak didasari pertimbangan politik, tetapi pada setidaknya dua alat bukti. "Jadi tidak ada masalah, mau lima atau empat dan mereka sudah sangat solid," ucap Yasonna.(gil/jpnn)

 

JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto dan Menteri Hukum dan Ha‎k Asasi Manusia, Yasonna Laoly melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News