Ini Cerita Fahri Hamzah terkait Larangan Instansi Gelar Acara di Hotel

Ini Cerita Fahri Hamzah terkait Larangan Instansi Gelar Acara di Hotel
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah punya cerita menarik terkait larangan instansi pemerintah menggelar acara di hotel, yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Crisnandi.

Fahri cerita, ada salah satu provinsi di Indonesia yang iklimnya panas, lalu gubernurnya menyewa salah satu aula di hotel untuk sebuah kegiatan pemerintahan provinsi bersama kabupaten dan kota yang ada di wilayahnya, yang dibiayai oleh APBD.

Tapi kata Fahri, karena tiba-tiba tahu ada Surat Edaran MenPAN RB tentang Larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan, gubernur lantas menggelar tenda di depan kantornya.

"Belum satu jam acara digelar, peserta sudah bubar karena tempat tidak kondusif. Tolong tanyakan itu ke Pak Menteri Yuddy Chrisnandi, itu bagaimana mengatasinya," kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (18/12). Sayangnya, Fahri tidak menyebut daerah mana yang dia ceritakan itu.

Menurut Fahri, menyewa sebuah aula untuk kegiatan Pemda yang dibiayai oleh APBN atau APBD, itu namanya belanja Negara yang juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi.

"Pemda atau pemerintah bayar sewa aula hotel, termasuk subsidi Negara untuk menstimulis sektor riil. Hotel akan lebih banyak beli bahan pangan, yang masak juga jadi banyak, pekerja hotel bertambah dan di situ ada hak Negara berupa pajak. Menteri harus tahu itu," ungkapnya.

Kalau ada kecurigaan penyimpangan anggaran, menurut Fahri, nantinya kan ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas untuk itu. "Serahkan itu ke BPK. Penyimpangan bisa diketahui melalui audit. Yang tidak boleh itu, menteri membangun kecurigaan," pungkasnya.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah punya cerita menarik terkait larangan instansi pemerintah menggelar acara di hotel, yang dikeluarkan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News