PNS di 10 Lembaga yang Dibubarkan Dialihkan ke Kementerian

PNS di 10 Lembaga yang Dibubarkan Dialihkan ke Kementerian
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

JAKARTA--Presiden Joko Widodo akhirnya resmi membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS) dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 176 tahun 2014. Langkah ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi sudah melalui pengkajian sejak 2010.
 
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, pengkajian dilakukan oleh KemenPAN-RB, Sekretariat Negara, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Selain itu, pembubaran juga bukan karena adanya rapor merah, tetapi karena alasan efisiensi dan adanya tumpang tindih fungsi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/12).
 
Dikatakan, lembaga non struktural itu bersifat adhoc, sehingga ketika tugas dan fungsinya sudah selesai semestinya lembaga itu juga dibubarkan. Kenyataannya, saat dilakukan pengkajian pada tahun 2010, fungsi-fungsi dari kesepuluh LNS itu sudah ditangani oleh kementerian, sehingga terjadi tumpang tindih.

Untuk itu, Rini menyebutnya bukan pembubaran, karena ditempelkan ke kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).
 
Pembubaran ini juga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud, maka untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing LNS tersebut dikembalikan ke Kementerian yang mempunyai tugas dalam menyelenggarakan urusan itu,” tandas Rini.

Dalam Perpres Nomor 176 Tahun 2014 diatur pula mengenai pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang selama ini dikelola oleh masing-masing LNS tersebut, agar dialihkan ke Kementerian/Lembaga terkait.

Pengalihan sebagaimana dimaksud diatur untuk dikoordinasikan oleh MenPAN-RB, dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

Pengalihan dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkannya Perpres ini, serta biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.  (esy/jpnn)

10 LNS yang Dibubarkan :
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia

JAKARTA--Presiden Joko Widodo akhirnya resmi membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS) dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 176 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News