Terima Uang Hambalang Rp 185 M, Ini yang Dibeli Machfud!

Terima Uang Hambalang Rp 185 M, Ini yang Dibeli Machfud!
Terima Uang Hambalang Rp 185 M, Ini yang Dibeli Machfud! Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso menerima uang Rp 185.580.224.894 terkait proyek Hambalang. Dari jumlah tersebut, sebagian digunakan Machfud untuk kepentingan pribadi.

"Sebesar Rp 46.507.924.894 digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan Machfud dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12).

Jaksa Fitroh menyatakan uang tersebut digunakan untuk membayar utang kepada Direktur Operasional PT Dutasari, Ronny Wijaya sebesar Rp 1,4 miliar. Kemudian membayar biaya rehab tiga unit rumah yang masing-masing berada di Kartika Pinang SE 7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama RT 014/RW 016 Jakarta Selatan, rumah di Jalan H. Syaip Raya Nomor 19 RT 013/02 Gandaria Selatan Cilandak, dan rumah atau Town House di Jalan Alam Elok IX Sektor IV Blok IV UY Kavling 16 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

"Jumlahnya sebesar Rp 3.274.006.750," ujarnya.

Uang itu, lanjut Jaksa Fitroh, juga digunakan untuk membayar pembelian ruko di Jalan Fatmawati Festival Blok B Nomor 03 dan 02 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Kota, Jakarta Selatan sebesar Rp 738.700.000. Kemudian Pembayaran Kredit Investasi di Bank Panin untuk pembelian ruko di Jalan Niaga Hijau I Blok E Nomor 10/Jalan Maria Walanda Maramis di Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebesar Rp 758.809.482,52.

Jaksa Fitroh menjelaskan Machfud juga memakai uang dari proyek Hambalang untuk membeli empat unit kios di Pasar Mayestik Jakarta Selatan sebesar Rp 2.806.890.000, pembelian villa di Jalan Blok Pasir Reungit Desa Jayabakti Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 243.745.000, dan pembelian satu unit apartemen di Sudirman Suites Rp 1.422.155.000.

Machfud, lanjut Jaksa Fitroh juga membeli 15 unit apartemen dan satu unit kios di Grand Center Poin sebesar Rp 1.667.448.246 dan membayar utang di Bank Panin sebesar Rp 3 miliar dengan menggunakan uang yang didapatkannya dari proyek Hambalang. "Sisanya sebesar Rp 31.196.130.415,48 digunakan untuk kepentingan lain," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso menerima uang Rp 185.580.224.894 terkait proyek Hambalang. Dari jumlah tersebut,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News