Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Karyawati Permai Group

Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Karyawati Permai Group
Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Karyawati Permai Group

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ‎mantan karyawati Permai Group/Grup Anugrah, Clara Maureen dan Elvi Syafitri, Jumat (19/12). Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Clara dan Elvi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Biro Umum dan Keuangan yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana, Made Meregawa. Made merupakan salah satu tersangka kasus itu.

"Clara Maureen dan Elvi Syafitri mantan karyawati Permai Group/Grup Anugrah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (19/12).

Priharsa menjelaskan Clara dan Elvi dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik KPK. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Selain Made, tersangka lainnya adalah Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.

Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.

PT Mahkota Negara diketahui merupakan anak perusahaan Grup Permai milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT Mahkota kerap 'bermain' dalam sejumlah proyek alkes.‎ (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ‎mantan karyawati Permai Group/Grup Anugrah, Clara Maureen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News