KPK Periksa Eks Tim Perumahan Haji Kemenag untuk Suryadharma

KPK Periksa Eks Tim Perumahan Haji Kemenag untuk Suryadharma
KPK Periksa Eks Tim Perumahan Haji Kemenag untuk Suryadharma

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Tim Perumahan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Supardi, Jumat (19/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Supardi menjadi saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Supardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (19/12).

‎Menurut Priharsa, Supardi dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik.

"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag, KPK menduga ada penggelembungan harga terkait dengan pemondokan, katering, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. Untuk mengusut kasus itu, KPK mengumpulkan bukti hingga ke Arab Saudi.

Dalam kasus itu, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Tim Perumahan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Supardi, Jumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News