PKS: Setuju Ganti Rugi Korban Lapindo Dipercepat, tapi ...

PKS: Setuju Ganti Rugi Korban Lapindo Dipercepat, tapi ...
Tanggul titik 73 yang jebol karena tidak mampu menahan air hujan di tempat penampungan. Foto: Dokumen Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah pemerintah menalangi ganti rugi korban semburan lumpur lapindo dari APBN senilai Rp781 miliar, dikritik anggota DPR.

Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim menyatakan secara prinsip korban harus segera mendapat ganti rugi, tapi negara jangan terbebani.

"Banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Intinya saya setuju perlu ada solusi yang cepat untuk mengganti kepada rakyat (korban Lapindo), sebisa mungkin negara tidak terbebani," kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (19/12).

Politikus PKS ini mengingatkan agar pemerintah memikirkan dengan matang berdasarkan kajian sebelum menalangi apa yang menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Brantas.

"Apakah dengan memakai APBN tidak akan semakin membebani keuangan negara," tanya dia.

Pertimbangan menurutnya perlu dilakukan karena sebelumnya Presiden Joko Widodo ingin memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membangun infrastruktur. Sampai-sampai kebijakan tidak populis menaikkan harga BBM bersubdi pada saat harga minyak dunia turun harus dia tempuh.

"Tetapi prinsip dasar, ganti rugi kepada rakyat harus secepatnya bisa terselesaikan. Yang merupakan tanggungjawab PT Minarak Lapindo, coba dikaji yang lebih dalam, apakah hanya itu solusinya," ujar Abdul Hakim.

Apalagi kebijakan ini disebut-sebut menggunakan APBN, tepatnya dana cadangan BA99. Jika ini benar, maka pemerintah juga harus meminta persetujuan DPR. Hakim juga mengatakan komisi XI DPR tentunya akan ikut mengkaji rencana pemerintah membeli Lapindo ini.

JAKARTA - Langkah pemerintah menalangi ganti rugi korban semburan lumpur lapindo dari APBN senilai Rp781 miliar, dikritik anggota DPR. Anggota Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News